MUI Belum Keluarkan Sikap Resmi

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menentukan sikap terkait keluarnya fatwa dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding.

Alasannya, kata Ketua MUI Umar Shihab, karena dalam menyikapi masalah ini masih banyak pandangan yang berbeda antar para ulama sendiri.

"Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak," ujar dia ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta Jumat 15 Januari 2010 malam.

Dia bilang sampai sekarang MUI belum membahas masalah keluarga fatwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo itu.

Sementara, untuk foto pra nikah atau pre-wedding, kata dia, MUI juga belum bisa menentukan sikap. Namun secara pribadi Umar sependapat bahwa itu memang haram. Pasalnya, dalam agama Islam laki-laki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh bersentuhan karena bukan mahram-nya (seseorang yang dihalalkan bersentuhan).

"Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," tuturnya.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja
Auto2000 Bodi & Cat

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam

Bagi sebagian orang, liburan mudik tahun ini mungkin meninggalkan kesan yang tidak diinginkan, yaitu baret atau penyok pada bodi mobil akibat padatnya lalu lintas jalanan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024