KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat BPK dan Kejagung

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara suap dana hibah Kemenporan kepada KONI. Terlebih berdasarkan fakta persidangan.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Sebelumnya, dalam persidangan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi senilai Rp3 miliar dan mantan Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, sebesar Rp7 miliar.

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tsb dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 18 Mei 2020.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Ali lebih jauh menuturkan, pihaknya memastikan, pengembangan perkara dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. Ali menyebut, tim KPK akan mendalami berdasarkan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus yang telag menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

"Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ucap Ali.

Pemprov Jakarta Gelontorkan Dana Hibah Hampir Rp1 Triliun ke KPU Buat Pilgub

Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK tetap mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah saat mengembangkan setiap perkara, walaupun dalam persidangan, terkuak adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

"Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap masyarakat dapat terus mengikuti dan sama-sama mengawal proses persidangan kasus suap dana hibah KONI. "KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan," paparnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat lalu, Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke pihak Kejaksaan Agung yakni Adi Toegarisman. Diduga itu uang tersebu untuk pengamanan perkara.

Sayangnya Ulum tak merinci sumber uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. Untuk diketahui, Achsanul Qosasi sendiri sudah membantah terlibat kasus tersebut.

Baca: Konser Bersatu Lawan Corona yang Dihadiri Jokowi Galang Dana Rp4 M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya