Waspada 4 Pintu Masuk Aceh, 1984 Orang dari Sumut Diminta Putar Balik

Ilustrasi Razia Kendaraan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kabijakan larangan kendaraan keluar masuk wilayah ternyata tak hanya berlaku di Jakarta. Sejumlah daerah di Indonesia juga memberlakukan hal serupa untuk memutus mata rantai COVID-19. Termasuk Aceh, juga turut memberlakukan kebijakan larangan masuk ke wilayahnya. 

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Terbukti, untuk orang yang hendak masuk ke Aceh dengan kendaraan diminta putar balik. Sebanyak 960 unit kendaraan yang mengangkut 1984 orang dari Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh, telah dipaksa putar balik kembali ke Sumut untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVId-19 di Aceh. 

Adanya larangan kendaraan keluar masuk Aceh ini sudah mulai diberlakukan sejak Kamis 21 Mei 2020 hingga Senin, 25 Mei 2020. Sejauh ini sudah ada 543 kendaraan pribadi, 405 kendaraan umum dan 12 unit pengendara sepeda motor yang tak diizinkan masuk ke Wilayah Aceh. 

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Baca Juga: 7 Tenaga Medis di NTB Positif Corona Tertular dari Koleganya

Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengungkapkan, razia terus dilakukan untuk mencegah kendaraan umum masuk wilayah Aceh. 

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

“Jumlah kendaraan putar balik sejak hari pertama hingga hari ini Senin, 25 Mei 2020 dari perbatasan berjumlah 960 kendaraan yang mengangkut 1984 penumpang,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Senin malam, 25 Mei 2020. 

Perlu diketahui, ada empat daerah yang jadi pintu masuk Aceh, mulai dari Aceg Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tamiang. Penyekatan kendaraan masuk Aceh pun mulai diberlakukan pukul 06:00 WIB. Di empat daerah yang jadi pintu masuk Aceh, tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos perbatasan.

Saat pemeriksaan, tim gabungan melakukan cek kendaraan roda dua serta empat. Setiap penumpang diminta turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir.

Jika mereka warga asli sekitar dan kooperatif menjawab pertanyaan petugas, mereka akan diberikan izin masuk. Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19, setelah itu dilakukan rapid test. Dicky mengatakan apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan diminta putar balik ke Wilayah Sumut.

Seperti diketahui, meski sudah tiga hari tidak ada penambahan kasus positif corona di Aceh, tim gabungan tetap melakukan pemriksaan ketat. Dari 19 kasus, 16 di antaranya sembuh, dua masih dirawat di rumah sakit rujukan dan satu meninggal dunia akhir Maret 2020 lalu.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya