Ingat, Ini Syarat Bisa Diterapkannya New Normal
- twitter.com/BNPB_Indonesia/
Kedua, penerapan disiplin tinggi dalam implementasi protokol kesehatan COVID-19 seperti hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing, pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial.
Baca juga: Polemik Lelang Motor, Bambang Soesatyo: Presiden Tidak Tahu Apa-apa
Ketiga, proses adaptasi dengan kehidupan normal baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan COVID-19, optimalisasi teknologi digital dan pelaksanaan protokol COVID-19 secara konsisten.
Kementerian PPN/Bappenas juga berencana meluncurkan Dashboard Angka Reproduksi Efektif atau Rt yang diperbaharui secara harian untuk memantau perkembangan kasus sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi berkala terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan COVID-19.