MUI Perbolehkan Kawasan Bebas COVID-19 Gelar Salat Jumat Berjamaah

Ilustrasi salat berjamaah.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Majelis Ulama Indonesia  atau MUI,  memperbolehkan salat jumat untuk dilakukan kembali secara berjamaah di masjid. izin salat jumat berjamaah ini diperbolehkan untuk kawasan yang sudah terkendali dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan kawasan yang sudah terkendali bagi umat Islam punya kewajiban untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah. Menurut dia, dengan kondisi ini berarti sudah tidak ada lagi uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat.

“Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan Salah Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya,” kata Niam melalui keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Apalagi, kata dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Menurut dia, ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Raffia Arshad Jadi Hakim Berjilbab Pertama di Inggris

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menggelar Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

“Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” ujarnya.

Namun demikian, Niam mengatakan pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali dengan ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial melalui relaksasi. Akan tetapi, umat Islam juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat dan baik.

“Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan,” jelas dia.

Sementara, Niam mengatakan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi dengan rencana pemerintah untuk menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19. Di antaranya, melakukan dengan new normal secara permanen seperti pola hidup bersih dan sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah.

“Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya