Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta

Eks Komisioner KPU, terdakwa kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Demikian dibacakan Tim Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. 

"Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 dan SGD38,350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Takdir Suhan.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Jaksa merincikan uang tersebut diberikan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

"Wahyu selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017 - 2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," Kata Takdir.

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Jaksa juga menyebut, pemberian uang tersebut agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jUncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Update Corona Nasional Kamis 28 Mei: Positif 24.538, Meninggal 1.496

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya