Video Lengkap, MUI Bolehkan Warga Salat Jumat dengan Syarat

Jemaah melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk masjid di tengah pandemi COVID-19
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Rencana penerapan aktifitas normal baru akan segera membuka seluruh tempat ibadah termasuk masjid di wilayah yang telah ditetapkan. Teritama kawasan yang sudah terkendali dan atau yang tingkat penularan coronanya rendah sekali.

5 Fakta Marhan Harahap Meninggal Usai Diseret Petugas saat Hendak ke Masjid

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan solat Jumat. Keputusan ini merespons adanya informasi ada beberapa daerah yang sudah terkendali.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan solat Jumat," kata Niam, Kamis 28 Mei 2020.

Keutamaan Baca Alfatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas 7 Kali Usai Salat Jumat

Menurutnya, saat ini ada kawasan yang memang sama sekali tidak ada penularan. Selain itu, situasinya sudah terkendali sejak awal. Jumlahnya ada sebanyak 110 kabupaten dan kota, terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan. Ini daerah yang belum ada kasus positif Covid-19.

Keputusan ini dikeluarkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib dan sebagainya.

Unik! Pemandangan Sholat Jumat di Masjid Terapung Kalteng, Jemaah Bawa Perahu Masing-masing

"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," katanya.

Dia menilai pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya. Untuk pelaksanannya, dia menegaskan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah penularan.

Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. Setidaknya menurut akademisi UIN Jakarta ini ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini.

"Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," kata Niam. 

Lihat lebih lengkap lagi pernyataan Asrorun Niam Sholeh dalam video di bawah ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya