Selain Sembako, Ini Daftar Bansos Pemerintah Pusat saat Pandemi Corona
- twitter.com/BNPB_Indonesia/
VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah meliris informasi terkait skema pemberian bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi virus COVID-19 pada Kamis 28 Mei 2020. Patut dipahami, bahwa terdapat sejumlah bentuk dan jenis bantuan sosial yang digulirkan pemerintah pusat dalam upaya memberikan ketahanan ekonomi masyarakat dalam kondisi saat ini.
Pada penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19 juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya.
Tak cuma fokus pada sembako saja, melalui Kementerian Keuangan pemerintah pusat mendorong terbentuknya sejumlah program Jaringan Pengaman Sosial atau Social Safety Net.
Baca juga: Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detikcom, Benarkah Gara-gara Berita?
Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaringan Pengaman Sosial adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan.
Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Berikut deretan jenis Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Pusat dalam hadapi pandemi COVID-19:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10 juta rumah tangga penerima PKH atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu tiga bulanan. Total anggaran komponen PKH tersebut naik 25 persen menjadi Rp37,4 triliun selama 12 bulan.
2. Kartu Sembako
Selain PKH, Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nominal Rp200 ribu/bulan selama 12 bulan. Bantuan Kartu Sembako ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp43,6 triliun.
3. Subsidi Listrik
Subsidi keringanan listrik selama 3 bulan sejak April 2020 telah diberlakukan untuk pelanggan 450Va dan 900 WA. Ada pun program tersebut telah menghabiskan total anggaran Rp58,2 triliun dengan melibatkan 31,2 juta pelanggan.
Untuk 450Va sepenuhnya mendapatkan pembebasan biaya 100 persen. Sedangkan, untuk yang 900WA mendapatkan diskon daripada 50 persen daripada bill tagihan bulanannya.