Komisi I DPR: Pelantikan Iman Brotoseno Langgar UU MD3

Iman Brotoseno diangkat jadi Dirut TVRI
Sumber :
  • Akun Twitter TVRI

VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang  melanggar Undang-Undang MD3. 

Jadwal Siaran Langsung: Ada Final Piala Super Italia Napoli Vs Inter Milan di TV Nasional

Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan dalam point 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.

Kharis menjelaskan, langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3. 

Momen Helmy Yahya dan Irma Hutabarat Gabung PSI

"yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jum’at 29 Mei 2020.

Anggota DPR dari fraksi PKS ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

PWI Copot Keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo, Kartu Wartawan Ditarik

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,”  ucap Kharis. 

Dia juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi:  “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," kata dia.

Baca juga: ?Kemendikbud: 13 Juli 2020 Tahun Ajaran Baru

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya