Menuju 'New Normal', Masuk Bali Harus Pakai Surat Negatif COVID-19

Ilustrasi pariwisata pantai Kuta, Bali
Sumber :

VIVA – Menjelang persiapan dibukanya Bali pada era Kenormalan Baru atau 'New Normal', Kementerian Perhubungan memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa kenormalan baru, dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku. 

Pada era Kenormalan Baru bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, hendaknya harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan uji swab negatif berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Pada masa Kenormalan Baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No. 5 Tahun 2020," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 30 Mei 2020.

Sebelum melakukan peninjauan di bandara, Novie pun telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di kota Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Kemenhub mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali, dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Khususnya, dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara," ujar Novie.

Sejumlah pintu masuk menuju Bali termasuk bandara pun akan dilakukan sistem pengawasan. Nantinya, Bali hanya menerima penumpang yang melakukan perjalanan melalui angkutan darat, laut, dan udara, dengan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR, yang dikeluarkan oleh laboratorium atau rumah sakit pemerintah yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan dengan baik, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Novie.

"Sehingga angkutan darat, laut, dan udara, bisa menjadi selamat, aman dan nyaman," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya