ASN Kerja New Normal Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dalam situasi pandemi COVID-19 ini.

Content Creator Ini Sebut Warna Bisa Pengaruhi Suasana

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

5 Jenis Penyakit yang Sering Dikeluhkan Orang Usia Produktif

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Rumah Konsep New Normal Pikat Kaum Milenial, Pengembang di Tangerang Pede Jual hingga Rp 7 M

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Sanksi Pecat 

Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan new normal. Pada poin C tentang disiplin pegawai ditegaskan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan new normal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, serta penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH harus tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

Para pimpinan unit kerja di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah juga memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi online dan atau tata cara presensi pada masing-masing instansi. Selanjutnya, menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas PNS secara berkala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya