Diskusi Fakultas Hukum UGM Diteror, Mahfud MD: Aparat Wajib Mengusut

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Terjadi teror atas kegiatan diskusi mahasiswa di Fakultas Hukum UGM. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara mengenai teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM itu. Dia menilai aparat wajib mengusut laporan teror itu.

Viral Dugaan Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Lakukan Pelecehan Seksual

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya," kata Mahfud lewat keterangan resmi yang diterima, Minggu 31 Mei 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sendiri menilai diskusi semacam itu selayaknya tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia diskusi yang bertema pemberhentian presiden itu tak perlu sampai dilarang.

Prof Koentjoro UGM Dikirimi Pesan Caci Maki Usai Kritik Demokrasi di Indonesia

"Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," ucap Mahfud MD.

Mahfud juga mengaku mengenal pembicara yang akan mengisi acara diskusi tersebut Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda. Mahfud mengatakan tahu benar bahwa orang tersebut tak subversif.

Pertama di Dunia, Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir

"Saya pembimbingnya saat menempuh pendidikan doktor. Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap. Ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga: Kitab Suci Aceh di Google Play Store Diprotes, Dicap Provokatif

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya