Detik-detik Menegangkan Penangkapan Nurhadi dan Menantu Usai Maghrib

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya yang bernama Rezky Herbiyono (RH). Diketahui bahwa eduanya buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selama ini Nurhadi menjadi buron setelah dikabarkan memang hidup dengan santai di sebuah apartemen amat mewah dengan penjagaan privasi yang ketat.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky pada Senin malam, 1 Juni 2020. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah Maghrib pada Senin kemarin itu.

"Tadi usai Maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 1 Juni 2020.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Nawawi mengatakan Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Dia karena itu mengingatkan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Buktinya buron KPK yang termasuk kakap itu berhasil dibekuk.

KPK kemudian telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Nurhadi sendiri, menantu Nurhadi yaitu Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Mereka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Baik Nurhadi, Rezky maupun Hiendra telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Hingga saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan oleh KPK.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024