Nurhadi Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Sekretaris MA, Nurhadi, sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menolak ditangkap, tim kemudiam membongkar paksa pintu rumah tempat persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu. 

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Adanya perlawanan dari Nurhadi, tidak dibantah oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Saat dimintai penjelasan terkait upaya penanangkapan ini, Nurhadi juga tidak kooperatif.  

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron, Selasa, 2 Juni 2020.

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam kemarin, setelah empat bulan mereka buron. Belum diketahui apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Butuh Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekjen MA, KPK Koordinasi ke Bareskrim

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan dan penangkapan, di rumah tersebut juga ada istrinya, Tin Zuraida dan anak-anaknya. Tin Zuraida turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH besera istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Lihat lebih lengkap rengkam jejak Nurhadi melalui video di bawah ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya