Faktor Penting Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020

Menteri Agama Fachrul Razi saat pengumuman pembatalan pemberangkatan haji 2020.
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya tidak memberangkat jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci Arab Saudi karena dalam masa pandemi COVID-19. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Menag Fachrul Razi mengatakan, alasannya pemrintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. 

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. 

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pelanggaran ibadah haji tahun 1441 Hijriah. 

Fachrul menegaskan, bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ucapnya. 

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Baca juga: Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya