Menkumham Serahkan SK Badan Hukum Partai Gelora

Partai Gelora.
Sumber :
  • facebook.com

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (menkumham) Yasonna Laoly menggelar rapat virtual terkait penyerahan Surat Keterangan (SK) Menkumham untuk Badan Hukum Partai Gelora Indonesia, Selasa, 2 Juni 2020.

Menkumham menjelaskan, jajaran institusinya menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia sejak dikenalkan ke publik untuk pertama kalinya pada November lalu.

“Kami menyambut gembira sebagai partai politik baru yang dapat menyampaikan aspirasi masyarakat, kita harap dapat konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, menghindari perbuatan KKB, menjadi bagian dari perekat dan pemersatu bangsa,” kata Yasonna dalam rapat virtual tersebut

Rapat tersebut juga dihadiri Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan Direktur Tata Negara AHU Baroto. Begitu juga diikuti jajaran DPN Partai Gelora Indonesia seperti Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, Ketua DPD Partai Gelora 34 provinsi, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pertimbangan Nasional Partai Gelora Indonesia, Pimpinan Mahkamah Partai Gelora Indonesia, Anggota pendiri Partai Gelora Indonesia.

Menkumham berharap juga kepada jajaran pengurus Partai Gelora bersama-sama pemerintah dapat bahu membahu membantu masyarakat melalui pandemi COVID-19.

“Saya berharap jajaran pengurus Partai Gelora bersama pemerintah melalui aksi sosial dan memutus rantai penyebaran COVID-19, jalani protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir, serta jaga jarak,” ucap Yasonna.

Menukil pernyataan Presiden Joko Widodo pada Harlah Pancasila, ujar Menkumham, COVID-19 ini menjadi ujian.

“Bagi kita, ujian daya juang, ujian pengorbanan, menguji ketenangan dan kepatuhan kita, menguji gotong royong kita. Kami percaya, sebagai bangsa besar kita dapat melalui ujian berat ini, saya percaya Partai Gelora bisa menjadi bagian dalam melalui ujian berat ini,” tambahnya.

Yasonna berharap, Partai gelora dapat mengambil peran sebagai agen persatuan, agen persaudaraan, karena memiliki jaringan pengurus yang luas di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh wilayah NKRI.

“Sebagai menteri yang telah menerima permohonan pendaftaran badan hukum partai politik. Saya melihat Partai Gelora bisa melakukannya secara terstruktur dan massif,” ujar Yasonna.

Dalam rapat virtual tersebut, Menkumham melihat militansi kader Partai Gelora, dan jaringan luas jadi modal penting untuk mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia.

Seyogyanya, Partai Gelora akan menjadi bagian dari partai politik di parlemen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tanggapan KPU Soal Suara PSI yang Naik Pesat



“Saya percaya pada pesta demokrasi 2024 akan menjadi kontender yang diperhitungkan partai-partai lain,” jelasnya.

Kemenkumham telah melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Gelora .

Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik

“Ucapan selamat saya pada pengurus Partau Gelora di seluruh Indonesia. Semoga partai gelora dapat lebih menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa indonesia, di bawah panji-panji pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” papar Yasonna.

Yasonna pun menyerahkan SK Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia kepada Dirjen AHU. Untuk selanjutnya disampaikan pada Partai Gelora Indonesia.

Acara serah terima tersebut dilakukan menyusul sudah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu oleh Menkumham pada 19 Mei 2020 lalu.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Kemenkumham. Hingga memproses SK Badan Hukum Partai Gelora selesai sesuai jadwal.

Anis mengatakan, bahwa ada tanda-tanda baik dalam perjalanan Partai Gelora. Sebab, menurutnya, Partai Gelora didirikan 28 Oktober pas Sumpah Pemuda. Lalu deklarasi pada 10 November bertepatan Hari Pahlawan.

“Kemudian kita daftar ke Kemenkumham 31 Maret. Dan SK diterima 2 Juni 2020 sehari setelah hari lahir Pancasila,” ujarnya.

Dikatakan Anis, Partai Gelora adalah partai yang lahir di tengah krisis, krisis global yang nampaknya akan berlarut.

“Kami berharap Partai Gelora Indonesia bisa berkontribusi secara positif, dan ikut membawa Indonesia keluar dari krisis. Pada hari ini, satu tahap perjalanan kita sudah selesai, hari ini kita menerima buah dari hasil kerja keras itu,” ucap Anis.

Sekjen Partai Gelora Mahfudz Siddiq menambahkan soal Partai Gelora membantu masyarakat menanggulangi dampak COVID-19.

Bahwa pada 3 April Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta mengeluarkan Surat Edaran untuk menggerakkan sumber dayanya membantu masyarakat menanggulangi dampak COVID-19. Kemudian membentuk Gelombang Solidaritas Nasional yang dipimpin Fahri Hamzah.

“Indonesia harus sama-sama kita jaga. Krisis kesehatan jangan sampai berkembang menjadi krisis sosial dan politik. Pak Anis Matta menegaskan bahwa Pancasila dan nasionalisme adalah fondasi penting untuk kita tidak terseret pada keretakan dan perpecahan akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Mahfudz Siddiq.

Baca juga: Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Sekjen Partai Gelora Ungkap Masifnya Gusur Perolehan Suara Caleg di Pemilu 2024
Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Gelora Bilang Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus

Setelah putusan MK, bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah untuk Pemilu 2029, sejumlah pihak mendorong dihapus saja. Termasuk syarat mengajukan capres-cawapres

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2024