KPK Langsung Tahan Nurhadi dan Menantunya

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Rutan KPK yang berada di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan atau biasa disebut Gedung KPK lama.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Nurhadi dan Rezky ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 21 Juni 2020.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka  tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.

Nurhadi dan Rezky ditangkap oleh tim penyidik dari sebuah rumah si daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah buron selama lebih dari 3 bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, pada malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa saksi.

KPK juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang masih buron.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Baca juga: Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023 merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024