Perpanjangan SIM di Samsat Jakarta Timur Dibatasi, Hanya 150 Orang

Samsat Jakarta Timur.
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Antrean panjang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur terjadi sejak Rabu pagi, 3 Juni 2020. Pihak Samsat pun hari ini membatasi pelayanan hanya untuk 150 orang pendaftar. Tetapi ratusan warga memadati kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan SIM. 

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Dikutip dari VIVAnews, warga sudah memadati kantor Samsat Jakarta Timur itu sejak pukul 4.00 WIB. Berkumpulnya ratusan orang untuk mendapatkan nomor antrean perpanjangan SIM justru mengabaikan protokol kesehatan. 

Salah satu warga yang ingin memperpanjang SIM, Indah, mengaku sudah sejak subuh berada di lokasi tersebut. Meski ia telah berhasil mendapatkan nomor antrean tetapi ia menyayangkan sikap sejumlah warga yang tidak mematuhi aturan untuk menjaga jarak. 

Puncak Arus Balik Lebaran, Antrean Kendaraan Mengular hingga Keluar Pelabuhan Bakauheni

"Alhamdulillah saya dapat urutan nomor 95. Protokol kesehatan sudah diterapkan tapi karena masyarakatnya bandel sampai marah polisinya, masing-masing kekeuh untuk mendapatkan nomor padahal sudah terdaftar semua, ngotot mau dapat duluan," ujar Indah saat diwawancarai tvOne di Samsat Jakarta Timur.

Indah juga menyayangkan informasi yang minim bisa ia dapatkan saat ingin memperpanjang SIM dimasa pandemi seperti saat ini. Bahkan ia tidak tahu jika pengurusan SIM telah dibatasi hingga 150 orang. 

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

"Tidak ada info darimana, kita datang aja kemari," ujarnya.

Diketahui jika, perpanjangan SIM ini diproritaskan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya periode 17 Maret-29 Juni 2020. Selama mengurus perpanjangan SIM, warga diimbau tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga harak dan mencuci tangan.

Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara juga telah menyampaikan jika tidak adanya penilangan dari pihak kepolisian terhadap masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020. Ia menegaskan hal itu merupakan kebijakan Polri guna menghindari penumpukan warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya