Pemerintah Batalkan Haji 2020, #BalikinDanaHaji Jadi Trending

Ilustrasi calon jemaah haji
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menunda atau meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tertanggal 2 Juni 2020.

Pertimbangan pemerintah menunda keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini adalah aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji dari penularan virus corona COVID-19. Apalagi, Indonesia dapat porsi kuota jemaah terbesar sebanyak 221 ribu orang.

Warganet pun mempertanyakan pengelolaan dana simpanan haji. Bahkan, hal yang wajar apabila semua bertanya-tanya terkait rencana pemerintah yang ingin memanfaatkan dana haji.

"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH, dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Makna ‘dikelola’ ini yang bagaimana? Wajar jika timbul pertanyaan.#BalikinDanaHaji," tulis Akun Diah Soewarno.

Selain itu, akun Sutrisno menyebut umat Islam pasti akan kecewa apabila dana hajinya digunakan untuk kepentingan lain. Saat ini, para calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020 sudah menerima dengan alasan demi keselamatan jiwa karena mencegah penularan virus corona COVID-19.

"Yang lebih kecewa itu umat Islam. Pembatalan karena corona masih bisa dimaklumin. Tapi kalau dananya dipakai untuk hal lain, apa bisa dibilang pantas?#BalikinDanaHaji," tulis Sutrisno.

Terakam Momen Haru Polisi Gendong Jemaah Umroh Disabilitas, Terima Ganjaran Ini

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengklarifikasi pemberitaan bahwa dana BPKH senilai US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah. BPKH menegaskan dana tersebut tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020. 

BPKH menekankan, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
 
"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu, sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," dikutip dari siaran pers Humas BPKH yang diterima VIVA, Selasa 2 Juni 2020.

Saudi Terima Ribuan Keluhan Layanan Hotel dan Umrah selama Ramadhan

Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid

Baca juga: Keberangkatan Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biayanya

Syekh Al Sudais Himbau Jemaah Untuk Fokus Ibadah dan Kurangi Berfoto-foto Saat di Tanah Suci
Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Terdapat masih 17.048 kuota jemaah haji reguler yang tersisa. Kuota yang tersisa ini akan diisi oleh jemaah haji reguler yang telah melunasi tetapi dengan status cadangan

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024