Rizal Ramli Ungkap Pesan Penting Kiai Pendukung Jokowi soal Dana Haji

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah telah menetapkan menunda atau meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kemudian menanggapinya dengan mengunggah sebuah foto pada akun Twitter.

Jokowi Bertemu Tim Cook Hari Ini, Menperin: Ada Kebijakan yang Kita Keluarkan untuk Apple

Foto itu memperlihatkan saat dirinya mengatakan bertemu dengan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Atabik Ali di salah satu pondok pesantren di Yogyakarta. Rizal Ramli menyampaikan jika saat pertemuan itu, sang kiai menitipkan pesan terkait dana haji kepada Rizal.

"Tgl 9 Mei 2018 berjumpa dengan tokoh besar NU, KH. Atabik Ali di Pondok Pesantren KH. Ali Maksum, Krapyak Kulon. Yogyakarta. Pendukung Jokowi. Pak Kiai titip RR sembari nangis, jangan Dana Haji dipakai macem2. Itu amanah," tulis @RamliRizal, Kamis, 4 Juni 2020.

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

Sementara itu sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi yaitu, Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

PDIP: Serangan Iran ke Israel Dikhawatirkan Perburuk Perekonomian Indonesia

Dana yang telah disetorkan sebagai pelunasan dibayarkan secara beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," ujar Nizar. 

Baca juga: Eks Menhan Trump Sebut Presidennya Mau Devide et Impera Rakyat Amerika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya