KPK Klaim Kantongi Banyak Bukti Dugaan Pencucian Uang Kasus Nurhadi

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pengembangan tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2020.

Firli mengklaim, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Firli menegaskan, apabila ditemukan dugaan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.

"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," ujar Firli.

Kemungkinan Pengembagan perkara ke TPPU terhadap Nurhadi juga sempat dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lainnya. Jika iya, maka Pasal TPPU akan mengancam Nurhadi.

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," ucap Ghufron.

Apalagi, Nurhadi yang sempat buron kini sudah ditangkap dan ditahan KPK. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.

"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata dia.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Baca juga: ?Anies: 66 RW di Jakarta Masuk Dalam Status Pengawasan Ketat

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini, sang istri, Sandra Dewi berpotensi untuk menjadi tersangka tambahan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024