Warga Jakarta Sudah Boleh Salat Jumat di Masjid, Tapi Ada Aturannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beri keterangan pers update corona
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota hingga akhir Juni. Dalam PSBB periode keempat ini, warga Jakarta sekaligus berada dalam masa transisi menuju tatanan normal baru di tengah wabah COVID-19.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita mmutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta, diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Amies memastikan mulai besok masyarakat ibu kota sudah bisa menggunakan masjid untuk kegiatan salat Jumat maupun salat wajib lainnya. Namun setiap masjid maupun rumah ibadah wajib menetapkan protokol teknis selama masa transisi di Jakarta.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Tapi itu (masjid) hanya dibuka satu jam sebelum dan ditutup satu jam sesudah. Lalu di dalam ruangan hanya boleh 50 persen, kemudian antar jemaah harus ada batas satu meter," kata Anies. 

Tak hanya itu, jemaah yang akan melaksanakan salat di masjid juga tidak boleh menggunakan karpet dan sajadah dari masjid, sehingga setiap individu wajib membawa peralatan salat dari rumah. Jamaah juga tidak boleh menitipkan atau meninggalkan sandal, melainkan harus dibungkus, dibawa di dalam tas dan dibawa masuk.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

"Jadi tiap-tiap tempat ada protokol teknis disesuaikan dengan jenis kegiatannya. Dengan cara seperti itu maka kita berharap masa transisi mulai, kegiatan masyarakat muncul, sambil kita bersiap untuk bisa masuk ke masa aman, sehat dan produktif," ujarnya.

Selama masa transisi hingga akhir Juni di tengah pandemi Covid-19, pemprov DKI mulai melonggarkan sejumlah kegiatan publik namun wajib mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya yakni kapasitas 50 persen untuk semua aktivitas dan kegiatan, harus memenuhi jarak aman satu meter per orang serta wajib menggunakan masker. 

Baca juga: Update Corona 4 Juni 2020: 28.818 Positif, Sembuh Nyaris 9.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya