AJI: Pemblokiran Internet Merugikan Banyak Pihak

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.

img_title Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) pada November 2019 lalu lah yang melayangkan gugatan itu ke PTUN. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua umum AJI, Abdul Manan menyampaikan gugatan disampaikan sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa diubah sebab jika dibiarkan akan menjadi cara mudah untuk membatasi hak dari masyarakat. Pemblokiran internet saat itu juga cukup merugikan banyak pihak tidak hanya jurnalis yang tidak dapat mengirimkan pemberitaan saat itu. 

img_title TNI Temukan Senjata Caracal di Gua Maybrat, Ternyata Dirampas OPM saat Serang Marinir

"Kita tahu bahwa pemblokiran internet itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekarang banyak dalam peristiwa Mei mungkin bukan hanya membuat kita wartawan di kantor sulit berkomunikasi," ujar Abdul Manan melalui konfrensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020.

"Transaksi bisnis tidak bisa bertemu orang, tidak bisa memverifikasi kondisi keluarganya, karena perlambatan internet dan menggunakan siaran pers dan kita tahu bahwa itu adalah domain-nya pemerintah yang menjadi sangat subjektif suka-suka pemerintah tindakan yang tidak proper untuk sebuah kebijakan yang berdampak pada orang banyak," sambungnya. 

img_title BMKG Ungkap Kapan Hujan Mulai Guyur Wilayah Terdampak Karhutla

Abdul menyampaikan jika pada peristiwa yang terjadi pada bulan Mei dan Agustus 2019 itu dimana pemerintah melakukan pemblokiran internet merupakan tindakan yang tidak profesional. 

"Mereka menjadikan perlambatan internet dan blokir sebagai alat untuk mengendalikan keadaan saat itu," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas menyampaikan jika gugatan ke PTUN merupakan upaya terakhir setelah upaya sebelumnya yang dilakukan untuk berkomunikasi langsung mendapatkan respon yang kurang baik. 

"Pilihan terakhir yang akhirnya dilakukan untuk menggugat karena upaya dua kali yang sudah dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan Respon yang bagus dari pemerintah," ucap Ika pada kesempatan yang sama. 

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia

Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang dilaporkan kepada Prabowo

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut