Pemerintah Tetap Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penundaan lagi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Desember 2020.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Hal itu disampaikan Mahfud ketika kunjungan kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut dia, kunjungan tersebut untuk menjajaki kemungkinan pilkada serentak 2020.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

"Pemerintah ingin memastikan Pilkada tidak akan bergeser dari 2020. Pilkada tetap akan diselenggarakan 9 Desember 2020," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengakui tidak ada jaminan virus corona COVID-19 ini akan selesai pada 2021. Karena, tidak ada negara di dunia bisa memastikan kapan berakhirnya virus tersebut.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

"Kalau pun ada vaksinnya baru tahun depan, belum persoalan distribusinya. Kalau spekulasi tahun depan yang belum tentu COVID selesai, kenapa ditunda tahun depan," ujarnya.

Mantan Kapolri ini menyebut 60 negara di dunia semua sesuai jadwal, seperti Amerika pada November 2020 akan melaksanakan pemilu yang lebih besar lagi dari Indonesia. "Semua on schedule, seperti Jerman, Prancis juga melaksanakan," jelas dia.

Menurut dia, Kabupaten Anambas masuk dalam 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020. Ia sudah meminta kepada kepala daerah supaya anggaran pilkada untuk KPU Daerah dan Bawaslu Daerah segera dilaksanakan termasuk anggaran alat pelengkap diri (APD) petugas.

"Kita sudah melaksanakan tatanan baru, termasuk kegiatan politik terutama pilkada. Karena, 270 kepala daerah ini sudah ada batasnya harus diganti. Kalau ditunda, maka akan ada PLT dan kewenangannya terbatas, karena mereka tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya