Cek Isi Pergub Atur Ganjil Genap Mobil dan Motor Saat PSBB Transisi

Peraturan Plat Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI tersebut diteken oleh Anies pada Kamis, 4 Juni 2020. Dalam peraturan tersebut, Anies menerapkan sistem ganjil genap untuk sepeda motor pada masa transisi PSBB.

Pada Bab VI terkait pengendalian moda transportasi, Pasal 17 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan bahwa kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap diatur dalam huruf a, b dan c yakni setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Baca Juga: Helikopter TNI Jatuh di Kendal, Saksi Lihat 2 Penumpang Lompat

Selanjutnya, nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua.

Namun, Pasal 18 Ayat (2) disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.

Berikutnya, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Sementara, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian. Dan, angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan kepada Dinas Perhubungan.

Pasal 18 Ayat (3) dijelaskan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," demikian bunyi Pasal 18 Ayat (4) Pergub DKI yang dikutip pada Minggu, 7 Juni 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya