Sumatera Barat Resmi Terapkan New Normal

Masjid Raya di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin 8 Juni 2020, resmi memberlakukan kebijakan tatanan normal baru produktif atau new normal setelah sebelumnya sempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak tiga kali perpanjangan.

Content Creator Ini Sebut Warna Bisa Pengaruhi Suasana

Menurut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dari total 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, 16 wilayah di antaranya yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung, menyusul Kota Bukittinggi yang terlebih dahulu sudah menerapkan new normal.

Sementara untuk Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai belum sepenuhnya menerapkan New Normal. Kedua wilayah ini, masih menerapkan kebijakan pra new normal yang akan berlangsung selama Lima hari untuk kota Padang, dan Mentawai selama 12 hari.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

"Kami menetapkan PSBB tahap III berakhir. Kemudian 16 kota dan kabupaten akan mulai normal baru hari ini," kata Irwan prayitno Senin 8 Juni 2020.

Irwan Prayitno menjelaskan, Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai juga tidak melanjutkan PSBB. Namun demikian, Kedua daerah tersebut, meminta waktu untuk mematangkan konsep new normal. Kota Padang kata Irwan meminta waktu lima hari sampai 12 Juni untuk persiapan new normal. Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu sampai 20 Juni.

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

Menurut Irwan, 16 kabupaten kota yang saat ini sudah menyusul Kota Bukittinggi melaksanakan new normal, dengan pertimbangan effective reproduction number yang sudah di bawah angka satu persen. Dan, karena sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif COVID-19, tracking dan isolasi.

“Tapi Kota Padang meminta waktu Lima hari menyiapkan new normal karena masih memiliki klaster yang belum berhasil diredam yakni klaster Pasar Raya Padang.

Sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai, meminta waktu persiapan lebih panjang karena perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”ujar Irwan

Meski sudah menerapkan kebijakan tatanan kehidupan baru, namun Irwan menegaskan pihaknya akan tetap intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kesadaran masyarakat untuk peduli atau patuh terhadap protokol COVID-19, masih belum menyeluruh.

“Kepatuhan masyarakat ini akan ditangani dengan Peraturan Daerah baik dari Pemprov, Pemko dan Pemkab. Aturan nanti kita buat Perda, bisa perwako, perbub, dan kita siapkan juga pergub," kata Irwan Prayitno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya