WNA Mau Masuk ke Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi tiket pesawat dan paspor.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Tak cuma itu, warga negara asing atau WNA yang akan masuk ke Indonesia, juga harus mengikuti syarat dan ketentuan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Hasil Asesmen, Dwi Sasono Kecanduan Ganja Bakal Direhabilitasi

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020. Berikut ini kriteria dan persyaratan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

A. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya  masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

B. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum, darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (infulenza like ilness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test

C. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi

D. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri

A. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:

1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan

2) pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) , serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

B. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

C. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

D. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024