Ikuti Yuk Panduan Kunjungi Pusat Perbelanjaan Pasca Masa Karantina

Panduan Gugus Tugas; Belanja ke pasar/pusat perbelanjaan
Sumber :
  • twitter.com/BNPB_Indonesia/

VIVA – Dalam upaya memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran tentang pengaturan protokol pencegahan penularan corona di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Content Creator Ini Sebut Warna Bisa Pengaruhi Suasana

Dilansir dari situs resmi covid19.go.id, surat edaran tersebut itu pun diharapkan akan mendorong masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru selama pandemi untuk menjaga diri dan keluarga.

Pada surat bernomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tersebut, juga diatur soal tata cara ketika berbelanja ke pasar atau pusat belanja, yang tetap memastikan selalu memakai masker, cuci tangan pakai sabun, hindari menyentuh wajah dan jaga jarak.

5 Jenis Penyakit yang Sering Dikeluhkan Orang Usia Produktif

Baca juga: Gak Sepakat Istilah Normal Baru Pempus, Anies: Wong Masih Ketemu Kasus

Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Rumah Konsep New Normal Pikat Kaum Milenial, Pengembang di Tangerang Pede Jual hingga Rp 7 M

Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Melalui surat edaran tersebut juga, diinstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi, pengurus atau pengelola tempat kerja untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Tangani COVID-19 di Jabar, Ridwan Kamil Berasa Jadi Presiden Korsel

Bagi pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Mari tetap disiplin dan sesuaikan kebiasaan kita dengan tatanan kehidupan normal baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya