Soal Gratifikasi, KPK Duga Harta Istri Nurhadi Mengalir ke Pria Lain

Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik harta-harta Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi, yang kini berada di tangan pria lain. Pria lain dimaksud yakni, Kardi, seorang Pegawai di Mahkamah Agung.

Pemerikaaan Kardi dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2020. ”Kardi, SH, MH (PNS MA) diperiksa sebagai saksi. Tim Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media,

Informasi didapatkan VIVA, penyidik mengendus aset-aset Nurhadi yang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi tak hanya mengalir ke pihak keluarga, tapi juga ke teman dekat Tin Zuraida.
Kendati begitu, Tin Zuraida masih berstatus saksi saat ini, adapun Nurhadi baru dijerat kasus suap dan gratifikasi.

Ali Fikri melanjutkan, selain Kardi, penyidik hari ini juga memeriksa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dikonfrontasi bersamaan.

“Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka RH dan NHD,” ucapnya.

Kepada keduanya, lanjut Ali, KPK mengkonfirmasi sejumlah lokasi tempat persembunyian keduanya saat buron beberapa bulan kemarin.

“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para Tsk NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Baca juga: Dokter Reisa Broto Asmoro Jadi Jubir, Fahri Hamzah Sindir Pemerintah

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024