Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang 2 WNI ke Kapal China

Ilustrasi Kapal Laut.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Syafruddin, pelaku perdagangan orang terhadap 2 ABK yang terjun ke laut dari Kapal Ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 China ke Selat Malaka.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pelaku Syafruddin ditangkap oleh tim gabungan Satgas TPPO, Polda Metro Jaya dan Polda Kepulauan Riau pada Kamis dini hari, 11 Juni 2020.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan pelaku Syafruddin yakni merekrut dan mengirim warga negara Indonesia (WNI) dengan iming-iming penipuan gaji besar. Tapi ternyata, korban malah tidak digaji seperti yang dijanjikan pelaku.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

“Korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China, tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal (tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Negara Korea Selatan),” kata Ferdy kepada VIVA pada Kamis, 11 Juni 2020.

Sebelumnya diberitakan, dua ABK asal WNI yang lompat dari kapal karena mereka tidak tahan dengan perlakuan kapten kapal tempat mereka bekerja. Informasi ini diungkapkan salah satu organisasi non-pemerintah, Destructive Fishing Watch.

Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan

"Jadi dapat dikonfirmasi, benar dua ABK kita yang salah satunya berasal dari Pematang Siantar dan satunya lagi dari Sumbawa, memutuskan untuk melompat dari kapal berbendera RRT Lu Qing Xing Yuan Yu 901," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Menurut keterangan Kemlu, kedua ABK tersebut pada tanggal 6 Juni 2020 ditemukan oleh nelayan Indonesia. ABK berinisial AJ dan R itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Tebing Karimun, Kepulauan Riau.

Mereka saat ini berada di kantor Polsek Tebing Karimun, kondisinya sehat. Kita masih melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut, dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Abdi Suhufan, mengungkapkan kedua ABK WNI tersebut memang sengaja melompat ke laut karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima di kapal tersebut. Setelah melompat, mereka mengapung di laut sekitar 7 jam dan ditemukan oleh nelayan setempat.

Kedua WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan sejak awal direkrut untuk bekerja di kapal. Sebelum bekerja di kapal Lu Qian Yuan Yu 901, mereka diangkut dengan kapal Lu Qian Yu 213 yang beroperasi menangkap ikan di perairan Samudera Hindia.

Baca juga: Kisruh Tagihan Listrik, Roy Suryo Tantang Debat PLN

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya