Mendagri Sebut Kebutuhan Tambahan Anggaran Pilkada Rp1,4 Triliun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi II DPR RI melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“KPU, Bawaslu dan DKPP sudah juga mengajukan pengajuan usulan tambahan anggaran ke dalam rapat kerja 3 Juni yang lalu. Kami sengaja meminta supaya pengajuan itu dirinci berdasarkan kebutuhan-kebutuhan barang yang dibutuhkan,” kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat rapat virtual, Kamis, 11 Juni 2020.

Anggaran tersebut di antaranya untuk pengadaan APD, sesuai protap COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebutuhan tambahan anggaran Pilkada serentak 2020 sekitar Rp1,411 triliun, dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami melihat akumulatif total untuk pusat memerlukan tambahan Rp391 miliar dan daerah Rp1,02 triliun. Total pusat dan daerah dari APBN memerlukan tambahan Rp1,411 triliun," ujar Tito.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Namun, Tito mengungkapkan, penambahan anggaran tersebut belum keseluruhan. Terutama kebutuhan untuk penyelenggara pilkada di daerah. Karena anggaran Rp1,02 triliun kebutuhan daerah ini baru berdasarkan laporan dari 204 daerah. Sedangkan Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. "Ini belum masuk data dari 66 daerah lainnya. Jadi masih terus kami komunikasikan," ujarnya. 

Kebutuhan tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi protokol kesehatan COVID-9. Hal yang menjadikan acuan standar yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.

Baca: PA 212 Tolak Ahok Jadi Dirut Pertamina, Cacat Hukum dan Penista Agama

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya