New Normal, Jam Kerja ASN dan Pegawai BUMN Dibagi 2 Shift

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA – Jelang adaptasi kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jam kerja ASN dan pegawai BUMN nantinya akan dibagi menjadi 2 shift.

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah kepadatan di moda transportasi umum. Dengan adanya 2 shift kerja bagi ASN dan pegawai BUMN, diharapkan Yuri, moda transportasi umum bisa menerapkan physical distancing

Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: Tambah 857 Positif, 43 Meninggal

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Kita tahu, setiap hari, pada hari kerja banyak saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan dari satu moda transportasi misalnya KRL, kita dapat melihat 75 persen penumpang KRL adalah pekerja. Baik itu ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri via akun YouTube BNBP, Minggu 14 Juni 2020.

"Kalau kita perhatikan pergerakannya hampir 45 persen mereka bergerak bersama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas moda transportasi tersebut yaitu KRL sudah maksimal," ujarnya.. 

5 Dampak Negatif Terlalu Dekat dengan Rekan Kerja, Bisa Kurangi Profesionalisme

Rujukan tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Yuri pun menjelaskan, dalam Surat Edaran itu, akan dibagi dua tahapan kerja dan berimplikasi terhadap jam pulang kerja. Tahap pertama atau gelombang pertama, (pekerja) akan memulai pekerjaan pada pukul 07.00 sampai 07.30 WIB.

“Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di pukul 15.00-15.30 WIB," kata Yuri.

"Sementara gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya