Mal di Jakarta Dibuka, Berikut Protokol Kesehatan yang Perlu Dipatuhi

Pameran skincare di Central Mall, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Sumiyati

VIVA – Hari ini, Senin 15 Juni 2020 sejumlah Pusat Perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka. Kembali dibukanya pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta di masa transisi PSBB DKI, pengelola mal harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, 80 mal di ibu kota siap untuk beroperasi lagi. Ellen menyebut beberapa kategori, yang buka adalah bahan pangan, farmasi dan juga food & Baverage untuk delivery atau take away.

“yang belum bisa buka cinema, fitness, mainan anak , massage, karaoke, perawatan tubuh dan wajah. Salon boleh buka sebatas potong rambut,” kata Ellen.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Untuk operasional jam buka mal di masa transisi PSBB DKI Jakarta juga mengalami perubahan. Jika di situasi normal jam operasional mal umumnya pada pukul 10.00 sampai dengan 22.00. Di masa transisi PSBB jam operasional mal rata-rata mulai pukul 11.00 hingga 20.00.

Untuk protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat berkunjung ke mal di masa transisi PSBB sendiri antara lain, menggunakan masker, pengunjung yang datang memiliki suhu di bawah 37,5 derajat, menjaga jarak antrean masuk mal 1 meter.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Selain itu, lift sendiri jika sebelumnya bisa menampung 15 orang, kini lift hanya boleh berisikan 6 orang. Untuk eskalator pengunjung berdiri di step yang diberi tanda dan harus berjarak antar orang sebanyak 3 step. Penerapan antrean juga berlaku di toilet dengan jarak 1 meter. Pengunjung juga harus mengikuti direction yang sudah dibuat pengelola.

Selain itu, pembayaran diusahakan cash less, pembatasan kapasitas pengunjung untuk resto dine In dan food court yakni hanya sebesar 50 persen. Semua karyawan harus menggunakan masker dan faceshield.

Pengelola mal harus memiliki ruang isolasi yang lengkap dengan peralatan APD, oksigen dan lain-lainnya untuk P3K. Pengelola mal juga harus menyediakan parkir sepeda, untuk parkir motor harus berjarak 1 meter. Untuk tempat solat (mushola) pengelola mal harus memberi tanda jarak antar pengunjung sejauh 1 meter dan tidak menggunakan karpet.

Selain itu, pengelola mal harus memiliki gugus kendali COVID-19 sehingga ikut mengawasi pengunjung yang melepas masker di dalam mal. Setiap hari pengelola harus membersihkan gedung dan area publik dengan menggunakan disinfektan.

Baca juga: MUI: Indonesia Bisa Hancur Gara-gara RUU Haluan Idiologi Pancasila

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya