Dokter Reisa: Jaga Jarak Jurus Jitu Turunkan Risiko Tertular COVID-19

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19, dokter Reisa Broto Asmoro
Sumber :
  • covid19.go.id

VIVA – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, bagi instansi pemerintah baik itu BUMN-BUMD serta swasta, terkait pengaturan jam kerja pada masa adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Gugus Tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dalam sistem bergilir atau dengan dua shift. Pengaturan jam kerja antar shift juga harus dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.-00-15.30, sementara shift kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara 18.00-18.30.

"Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan shift pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Selain itu jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift," kata Dokter Reisa Broto Asmoro selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19, dalam konferensi pers virtual, Senin 15 Juni 2020.

Pengaturan jam kerja ini juga dioptimalkan dengan penerapan kerja dari rumah (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan yaitu orang tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta. Terkait penerapan teknis operasional jam kerja diserahkan ke masing-masing instansi kantor, dengan menjaga protokol seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sesering mungkin.

"Tujuan regulasi ini adalah untuk menekan kerumunan saat jam berangkat dan masuk kerja, terutama menghindari penumpukan pada sarana dan prasarana transportasi," ujar dr Reisa.

Selain dengan pengaturan jam kerja, beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama bagi para pekerja adalah dengan menghindari pertemuan sosial dengan menjaga jarak fisik minimal satu meter, memastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik, cuci tangan setelah menggunakan barang yang digunakan bersama, menjaga kebersihan tempat kerja dan melakukan desinfeksi berkala, menggunakan masker dengan benar dan tidak asal melepas masker saat di kantor atau di tempat ramai.

"Jaga jarak adalah jurus paling jitu menurunkan risiko tertular COVID-19. Pakai masker, cuci tangan dengan baik dan benar," kata dia.

Baca juga: Update Corona Indonesia 15 Juni 2020: Positif 39.294, Meninggal 2.198

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19
Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru sehingga total kasus aktif 365 kasus.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023