KPK Diminta Telusuri, JPU Penyiram Novel Punya Harta Rp5,8 Miliar

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Gaya hidup dan harta kekayaan salah satu Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar, terus disoroti publik pasca JPU menuntut satu tahun bui para penyiram Air keras terhadap Novel Baswedan.

Di sisi lain terungkap bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di KPK milik Fredrik, tercatat bahwa dia memiliki harta sebesar Rp5,8 Miliar.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun ikut mengomentari harta berlimpah sang jaksa. Ia menyebut, persoalan harta kekayaan Fredrik bagian dari urusan lembaga antirasuah.

"Jadi KPK yang lebih tau ya, KPK yang bisa menjustifikasi wajar atau tidak hartanya itu," kata Abraham Samad saat dihubungi awak media, Selasa, 16 Juni 2020.

Menurut Abraham, KPK dapat menelusurinya. Apakah wajar atau tidak dengan jumlah harta yang dimiliki Fredrik.

"Jadi silahkan KPK melakukan penelitianlah. Kalau itu saya enggak tahu, karena saya sudah tidak di KPK. Itu KPK punya kewenangan, KPK sendiri yang bisa memutuskan apakah perlu dilakukan penelitian atau enggak. Karena kan dia (KPK) yang tahu dari mana sumber-sumber kekayaannya (Fredrik),” kata Abraham.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Dituntut Hari Ini

Baca juga: #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Jaksa Tuntut Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Jaksa JPU, pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menuntut hukuman penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, selama 13 tahun 8 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024