Kisruh Tagihan, Badan Siber dan Sandi Negara akan Periksa Sistem PLN

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSS) untuk mengecek sistem di PT PLN (Persero) terkait banyaknya aduan masyarakat atas lonjakan tagihan listrik pada awal Juni 2020.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenkomarves, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN dan juga akan meminta BSSN memeriksa sistem PLN untuk memastikan keamanan serta konsistensi sistem valuasi tagihan.

Baca Juga: Rapat Kabinet Perdana Tatap Muka, Menteri Jalani Tahapan Ketat Ini

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

"Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," katanya, dalam rapat koordinasi virtual dengan Kementerian ESDM dan PLN, Rabu 17 Juni 2020.

Kemenkomarves mengadakan rapat koordinasi virtual ini menyusul pengaduan dari masyarakat terkait lonjakan tarif listrik. Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta masukan dari Kementerian ESDM dan penjelasan dari PLN mengenai apa yang sedang terjadi.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Berdasarkan dari penjelasannya yang diterimanya dari PLN, Purbaya mengatakan, ada komunikasi yang kurang lancar terhadap melonjaknya tagihan listrik di masyarakat.

"Untuk menjamin transparansi dan memenihi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 (lebih 10 persen) dari total (aduan) pengadu. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang," ujar Purbaya.

"Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul double check. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak pertanyaan yang meragukan lagi," katanya.

Dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketanagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan, kejadian yang terjadi karena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.

Menurut Hendra, PLN kemudian melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik hingga saat ini dan tarif listrik masih sama, yaitu Rp1.467 per kWh.

"Baca meter ini sangat terkait COVID-19. Saat itm sudah mulai PSBB sehingga untuk menjaga protokol kesehatan, PLN bermaksud melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

"Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya meng-clear-kan saja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik," ujarnya.

Sejalan dengan Kementerian ESDM, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN, Edison Siphutar, bahwa tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan sejak Januari 2017. Menurutnya, kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.

"Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Program Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Rugikan Negara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya