Pengacara Williardi

Jaksa Telah Manipulasi Fakta Persidangan

VIVAnews - Tim pengacara terdakwa Komisaris Besar Williardi Wizar tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut mereka, jaksa telah memanipulasi fakta persidangan.

"Semua yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan," kata Apolis Zarabonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010. "Sehingga untuk menutupi itu, jaksa menuntut mati terdakwa."

Mengenai pembelaan yang akan dipersiapkan, Apolos menyatakan akan membeberkan manipulasi yang telah disebutkan jaksa. "Nanti akan kami sampaikan semuanya dalam pembelaan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Williardi. Willi dinilai bersalah sesuai pasal 55 (1) ke-1, pasal 55 (1) ke-2, dan pasal 340 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Williardi Wizard bersalah telah melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri atau bersama-sama membujuk atau memberikan janji atau menyalahgunakan kekuasaannya kepada Eduardus (Eduardus Noe Ndopo alias Edo) untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain," kata jaksa Iwan.

Menurut jaksa, Williardi bersama Antasari Azhar dan Sigit Haryo Wibisono menjanjikan atau menyalahgunakan jabatannya dengan bersepakat untuk membunuh Nasrudin. Williardi juga telah membujuk Edo dengan mengatakan ini adalah tugas negara untuk membunuh Nasrudin.

Jaksa mengatakan Williardi menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo sebagai biaya operasional. "Setelah Williardi Wizard membujuk Edo dan memberi foto Nasrudin dan memberi uang Rp 500 juta, itu merupakan niat yang disepakati terdakwa Sigit Haryo Wibisono, Antasari Azhar, kemudian memerintahkan Edo untuk membunuh Nasrudin," ujar Iwan.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru yang bersarang di kepalanya. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa.

Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini lima terdakwa sudah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus pembunuhan ini juga menyeret empat nama lainnya yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, Bos Koran Merdeka Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lomm.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024