Dekan FK UI Ingatkan Perlunya Law Enforcement Ketat Tangani Corona

Pengemasan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tren penularan virus Corona COVID-19 masih naik. Di antaranya karena adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

"Kemudian masyarakat kita abai. Di jalan itu konsistensi memakai masker masih rendah. Memang tidak semuanya. Ketika kita tidak pakai masker, orang sekitar pakai masker itu bisa terjadi penularan, kecuali kita di ruangan sendiri, itu tidak masalah," kata Ari dalam acara VIVA Talk pada Kamis, 25 Juni 2020.

Selain itu, Ari mengatakan, adanya berita hoax yang luar biasa di tengah masyarakat terkait informasi penanganan penularan COVID-19. Misalnya ada informasi rumah sakit ini sekarang berbahaya untuk dikunjungi sehingga masyarakat disarankan mengunjungi jika sudah mengalami sesak napas.

5 Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Dipencet, Rajin Pakai Scrub

"Ini bahaya. Kalau sesak napas itu berarti dia sudah dua minggu berada di rumah sekitar 10 hari. Artinya dalam 10 hari dia menularkan ke orang-orang. Apalagi kalau dia memang belum sesak nafas, dia merasa sehat dia ke mana-mana. Kemudian, hoax tentang pakai masker dibuka tiap 10 menit dan virusnya mati terkena matahari," ujarnya.

Terakhir kata dia, masih adanya ego sektoral dalam upaya menangani dan mengendalikan penularan wabah Corona ini. Misalnya, gubernur dengan wali kota masih terjadi perbedaan pendapat yang diperlihatkan kepada masyarakat.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Masyarakat jadi bingung, harusnya masyarakat dikasih semangat. Para pemimpin perlu bersatu padu. Artinya, ego sektoral masih terjadi. Ini memang PR kita secara keseluruhan, kalau bisa teratasi mudah-mudahan angka terkendalikan," kata dia.

Oleh karena itu, Ari menyarankan law enforcement ‘penegakan hukum’ harus konsisten ditegakkan. Misalnya, beberapa negara memberikan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Di Jakarta misalnya, tidak pakai masker diwajibkan kerja bakti atau bersih-bersih, push up dan lainnya.

"Itu bagian law enforcement. Jadi pemerintah daerah harus melakukan itu. Misalnya Singapura berhasil ya karena dikit-dikit denda, tidak pandang bulu siapa pun termasuk pejabat, ketika melanggar ya denda," katanya.


Baca juga: Viral Video Pendemo Tolak RUU HIP Tak Hapal Pancasila, Jadi Canggung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya