Yang Memberatkan Tuntutan Mati Antasari

VIVAnews - Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ada 10 hal yang membuat jaksa tidak sungkan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Terdakwa mempersulit persidangan," kata Jaksa Cirus Sinaga, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010.

Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah Antasari sering membuat gaduh dalam persidangan, terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, terorganisir untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, Antasari juga dinilai telah berusaha menggiring bahwa perbuatannya adalah rekayasa untuk mempengaruhi publik supaya citra penegak hukum rusak.

"Terdakwa telah bersama-sama oknum menengah Polri dan pengusaha pers melakukan perbuatan pidana," jelas Cirus.

Hal lainnya adalah, Antasari sebagai mantan Ketua KPK dan jaksa telah merusak citra dan mempermalukan penegak hukum. Antasari juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik.

Antasari juga telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan pejabat BUMN. Antasari juga telah menghilangkan kebahagiaan keluarga istri dan anak-anak korban. Serta terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir batin keluarga, istri dan anak-anak korban.

"Hal-hal yang meringankan, selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar Cirus.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta
Pemain Arema FC rayakan gol

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Arema FC menaruh kewaspadaan tinggi pada laga hidup dan mati melawan PSM Makassar. Laga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024