Pengacara Antasari: Tuntutan JPU Membabi Buta

VIVAnews - Tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku kaget dengan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

"Ini [tuntutan JPU] membabi buta," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010.

Menurut dia, JPU hanya memindahkan isi dakwaan ke berkas tuntutan. "Itu tidak dibenarkan, kalau begitu untuk apa sidang, langsung saja dituntut mati," kata dia.

Namun demikian, dia yakin majelis hakim akan membebaskan Antasari. Karena, lanjut dia, sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan kesalahan Antasari. "Kami yakin hakim punya nurani. Usai fakta hukum diungkap, saya yakin [hakim] akan kuat," kata dia.

JPU menuntut mati Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dituntut dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics
Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024