2 Kali Gagal Tes Anggota Polri, Malah Nekat jadi Polisi Gadungan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara, terlibat kasus penipuan dan pemerasan dengan menyaru jadi polisi. Untungnya, dia kini berhasil diringkus polisi dari Satuan Reskrim Polsek Hamparan Perak. 

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Polisi gadungan itu memeras remaja pengendara sepeda motor, terutama yang tidak pakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Modusnya, dia meminta ponsel korban sebagai jaminan.

Kejahatan pemuda berinisial OF alias Oka itu berlangsung di sejumlah kawasan di kota Medan dan Deli Serdang. Menurut Iptu HD Simanjuntak, Kanit Reskrim dari Polsek Hamparan Perak, aksi pelaku terlacak setelah salah seorang korban melaporkan keberadaan dia di Medan Sunggal saat memeras korban lainnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kotak handphone dan dua kartu identitas palsu polisi," kata Simanjuntak.

Oka mengaku sebagai anggota Reskrim dari Polsek Medan Helvetia. Dia beraksi dengan menghentikan remaja pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Saat korban tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, polisi gadungan itu lantas meminta ponsel korban sebagai jaminan agar tidak ditilang dan menyuruh dia kembali membawa surat kendaraan.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Oka pun tidak berkutik setelah aksinya digagalkan polisi. Saat diperiksa, dia mengaku terobsesi menjadi polisi. 

Namun, dia sudah dua kali ikut tes masuk dan dua-duanya gagal. Melihat temannya sukses sebagai anggota kepolisian, Oka pun akhirnya nekat tampil sebagai polisi gadungan. 

Atas kejahatannya itu, polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas kasus penipuan. Dari pasal itu dia kena ancaman empat tahun penjara.

Laporan: Martinus Sitorus (tvOne, Belawan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya