Agnes Jennifer Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Nurhadi

Karyawan swasta, Agnes Jennifer diperiksa KPK dalam kasus Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan saksi Agnes Jennifer, Kamis siang, 2 Juli 2020.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi. 

"Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 Juli 2020.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

Karyawan swasta, Agnes Jennifer diperiksa KPK dalam kasus Nurhadi.

Awak media mengkonfirmasi mengenai materi pemeriksaannya, namun Agnes tak bergeming untuk menjawab. Dengan mengenakan kaos hitam, levis biru serta menggunakan masker dimulutnya, perempuan dengan ikat pinggang berinisal AJ itu tetap berjalan meninggalkan Kantor KPK. 

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Selain Agnes, pada hari ini, penyidik juga memanggil pegawai bagian administrasi dan umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan karyawan swasta bernama Adiwono Dewantoro. Keduanya juga dimintai keterangan untuk penyidikan Nurhadi.

Karyawan swasta, Agnes Jennifer diperiksa KPK dalam kasus Nurhadi.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa saksi Agnes pada 18 Mei 2020 dan mengonfirmasi yang bersangkutan perihal dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Geger Warga Tangkap Babi Jadi-jadian, Doyan Nasi dan Ngopi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya