KPK Tolak Komentar Tuntutan Mati Antasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari tuntutan mati jaksa penuntut umum terhadap mantan ketua KPK Antasari Azhar.

"Saya belum mau komentar soal itu," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Siang tadi Jaksa Penuntut Umum menuntut mati Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dituntut dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Antasari dinonaktifkan dari KPK sejak Mei 2009 atau sejak dia ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Posisi Antasari dicopot dari KPK sejak dia menjadi terdakwa. Posisi Antasari di KPK, untuk sementara diisi Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024