Suap Rommy, Eks Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Divonis 1,5 Tahun

Eks Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersalah karena terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

img_title PPP Bombana Tak Ingin Dikaitkan Dengan Aksi DPC se-Jakarta yang Protes Terhadap Rommy

"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan uang sebesar Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy.

img_title Datangi Markas DPP, Kader PPP Minta Rommy Dipecat: Begitu Mudahnya Dia Menghina DPC

Selain itu, majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Atas dasar itu, hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

img_title Bela Rommy, Kader Bilang Calon Eksternal Bentuk Ikhtiar Selamatkan PPP: Realistis Lakukan Perubahan

"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujarnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Muafaq adalah menghormati proses peradilan. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Muafaq dalam pleidoinya mengaku pemberian uang ke Rommy sebesar Rp50 juta hanya untuk berterimakasih. Hal ini karena Muafaq dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik baik kepada saudara Abdul Wahab, Gugus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy didasari pada rasa terimakasih. Karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Muafaq membaca pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Agus Suparmanto

Politikus Senior PPP Sebut Agus Suparmanto jadi Calon Ketua Umum 'Boneka'

Habil menilai Agus Suparmanto jadi calon ketua umum (caketum) PPP boneka

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut