Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (kanan) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, terima suap sekitar 163.733 Dollar Amerika Serikat dan Rp311 Juta. Uang itu berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bowo Sidik Pangarso, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

img_title Ditanya soal Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Yusril Singgung HAM

Jaksa Kiki menjelaskan, uang sebanyak 163.733 Dollar AS serta Rp311 juta tersebut diterima secara langsung oleh Bowo Pangarso atau melalui orang kepercayaannya yaitu M Indung Adriani. Padahal, dalam undang-undang (UU) penyelenggara negara dilarang untuk menerima apapun dari pihak manapun.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki.

img_title KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya

Bowo disebutkan Jaksa, diduga menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapat kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti sebelumnya.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Uang itu diduga diberikan karena Bowo telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar, serta untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Kiki menyebut, Bowo menerima uang Rp300 juta itu secara bertahap. Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bukan cuma suap, politikus Partai Golkar ini juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai SGD 700.000 atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut