Menhan Pastikan Pelaku Rasisme ke Mahasiswa Papua Diproses Hukum

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.co.id

VIVA – Pelaku rasisme kepada mahasiswa asal Papua di Surabaya bakal diproses sesuai hukum yang berlaku. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, menegaskan hukum di Indonesia tak pandang bulu meskipun pelakunya TNI maupun polisi.

Terkuak, Pria Lansia Sempat Cabuli Bocah Perempuan Sebelum Tewas Dibungkus Karung

"Siapa yang bersalah baik tentara, polisi semua ada hukumannya, kita ini negara hukum," kata Ryamizard di Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Ryamizard memastikan, pemerintah tak pandang bulu dalam menjalankan aturan hukum. Sebab, Indonesia adalah negara yang taat hukum. Sehingga siapa pun pelaku kejahatan bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ibu Cabul di Tangerang Selatan Dapat Dianggap Tak Layak Mengasuh Anak, Menurut Kemen-PPPA

"Apapun yang namanya, memancing-mancing itu berbahaya. Tidak ada yang bebas hukum di negara hukum," ujar Ryamizard.

Ryamizard mengaku belum mendapat informasi terbaru tentang pelaku rasisme yang diduga dilakukan oleh aparat saat mendatangi asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya. Namun, dia memastikan proses itu tetap berjalan.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dalam Karung oleh Lansia

"Prosesnya saya belum tahu, yang jelas polisi dan TNI sudah ambil tindakan," tutur Ryamizard.

Ryamizard juga mengatakan, percikan-percikan kerusuhan di Papua Barat harus segera diselesaikan. Sebab, konflik antar-anak bangsa itu rawan ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang menginginkan Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bukan KKB (kelompok kriminal bersenjata) itu, dia pemberontak. Aksi massa ini jangan membuat pemberontak itu, mungkin ambil kesempatan itu," ungkapnya. 

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Dinilai Jadi Lembaga Superbody, Ini Alasannya

Pakar hukum Prof Trubus Rahadiansyah menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024