Jenderal Antam Bantah Intimidasi Petinggi KPK soal Budi Gunawan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga berasal dari unsur Polri, Inspektur Jenderal Antam Novambar mengklarifikasi isu bahwa dia disebut-sebut mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan lembaga antirasuah Endang Tarsa pada 2015 silam. 

Terpopuler: Polisi Seret Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Kerugian Korupsi Timah jadi Rp 300 Triliun

Antam mengklarifikasi itu saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Diketahui Antam dituding mengintimidasi Endang untuk meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang saat itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 lalu.

Denny Darko Ramal Akan Muncul Tersangka Baru di Kasus Vina Cirebon

Awal mulanya Anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hamdi Muluk menanyakan kepada Antam mengenai tudingan intimidasi ini. Antam pun menjawabnya dan mengaku bersyukur bisa mengklarifikasi tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya.

Antam membantah tudingan tersebut. Ia berdalih tidak pernah mengintimidasi Endang Tarsa yang saat itu jabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, maupun pihak lainnya. 

Permintaan Keluarga Vina Usai Polisi Tangkap Pegi Setiawan dan Hapus 2 DPO

"Tiga tahun saya bertahan tidak pernah menjawab. Saya siap untuk ini. Saya tidak pernah meneror Endang Tarsa. Ada saksinya saya bawa," kata Antam.

Antam menjelaskan, saat itu dia ingin membantu Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Antam, Budi Gunawan sedang dizalimi karena dipaksa untuk menjadi tersangka dalam kasus rekening Gendut Polri.

"Saat itu kejadian Budi Gunawan. Saya tahu Pak Budi Gunawan dizalimi karena saya orang hukum. Beliau dipaksakan untuk jadi tersangka berdasarkan bukti fakta yang ada. Saat itu saya ingin sekali membantu," kata Antam.

Kemudian, lanjut Antam, ia mengetahui dari rekannya di kepolisian, ada adik kelasnya di KPK yang ingin membantu dengan memberikan kesaksian yang meringankan. Orang itu adalah Endang Tarsa, seorang personel kepolisian yang ditugaskan di KPK. 

"Pak Endang Tarsa ingin bertemu saya untuk sampaikan beberapa hal yang menguntungkan di dalam persidangan mengenai Pak Budi Gunawan. Saya langsung semangat," ujarnya. 

Namun yang terjadi, lanjut Antam, pertemuan itu justru diterbitkan salah satu media nasional. Antam merasa dibohongi, karena tidak sesuai seperti yang diharapkan,
Ditambah pembicaraannya dengan Endang justru direkam secara diam-diam.

"Silakan lihat, terakhirnya kami berpelukan. Ada CCTV-nya. Karena senang polisi mau bela polisi. Besoknya ternyata tidak. Marah saya dibohongi kolonel di KPK, di lembaga yang dianggap suci. Saya telepon. Direkam, ada ini rekamannya. Saya dibohongi," ujarnya.

Dalam rekaman Antam mengungkapkan bahwa Endang Tarsa bahkan mengaku lebih takut Abraham Samad yang saat itu menjadi Ketua KPK dibandingkan kepada Tuhan.

"Makanya ini kita harus ubah etikanya. Tiga tahun saya dipojokkan terus," kata Antam.

Diketahui Antam dituding mengintimidasi Endang Tarsa. Waktu itu, Antam bersama dengan Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setia menyatroni Endang di sebuah restoran cepat saji di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten.

Maksud kedatangan keduanya adalah untuk meminta Endang menjadi saksi meringankan Budi Gunawan di sidang praperadilan. Budi Gunawan, kala itu tersangkut kasus rekening gendut dan menjadi tersangka. 

Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada Februari 2015, Antam disebut menekan Endang supaya mau mengikuti skenario. Di sana turut hadir putra Endang, Rahmat Gunawan yang ketika itu sedang mengikuti tes Sekolah Instruktur Polisi di Sekolah Calon Perwira di Sukabumi, Jawa Barat.

Antam pun membujuk Endang akan membantu meluluskan Rahmat dengan syarat, menggugurkan statsu tersangka Budi Gunawan. Tapi tuduhan intimidasi itu dibantah oleh Antam. Anggota Brimob yang dibawanya itu disiapkan untuk melindungi Endang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya