KPK Telisik Politikus PDIP soal Izin Tambang di Kotawaringin Timur
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami perkara izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atas kasus korupsi penerbitan IUP operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Supian Hadi.
KPK menelisiknya melalui anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi PDIP, Agus Seruyantara. Komisi memeriksanya untuk tersangka Supian Hadi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
Besaran dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus Century, negara ditengarai mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.