Dua Mahasiswa Papua Dijerat Pasal Makar, Dipindah ke Mako Brimob

Kuasa hukum mahasiswa papua yang ditangkap kasus makar, Michael Himan.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Anes Tabuni dan Charles Kossay, mahasiswa asal Papua, menjalani proses pemeriksaan, setelah ditangkap di salah satu kosan di kawasan Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 30 Agustus 2019.

Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Wilayah Papua, Beri Pesan Ini

Keduanya, saat ini berada di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.   

Informasi mengenai penangkapan itu diungkapkan langsung oleh salah satu kuasa hukum mereka, Michael Himan, saat ditemui awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Mahasiswa Tiga Kampus Antusias Bahas Prosedur Ekspor dan Impor dengan Bea Cukai

Michael menjelaskan, keduanya diamankan atas sangkaan melanggar Pasal 106 junto 110 junto 87, tentang Makar.

“Alasannya, berdasarkan atas pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, saat demo beberapa hari lalu,” katanya.

Anggota Polri Dibacok OTK di Puncak Jaya Papua, Alami Luka Berat di Kepala

Mereka sampai saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Charles Kossay tercatat sebagai mahasiswa aktif yang tengah menempuh kuliah S1, sedangkan Anes Tabuni, adalah mahasiswa S2.

Michael mengaku sangat menyayangkan penerapan pasal yag disangkakan terhadap kliennya. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pemindahan tempat dari para kliennya yang sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya, kini diperiksa di Mako Brimob.

“Keadaan mereka saat ini baik, hanya satu permintaan dari salah satu rekan kami yang ditahan, dia agak sesalkan dengan kuliahnya, karena harus melakukan pelaporan ke rektornya untuk minta izin perpanjangan cuti,” ujarnya.

Terkait kasus ini Michael mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya dengan membentuk tim koalisi pengacara Papua, yang nantinya akan melibatkan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kontras, dan aksi solidaritas dari manapun yang bersedia memberi pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut. (asp)  

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Banten

Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas saat Pilkada

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 30 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024