Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam Haryani

Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Senin, 2 September 2019.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Miryam akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan (Miryam S. Haryani) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

img_title Buntut Karhutla Capai 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka

Miryam merupakan terpidana kasus keterangan palsu terkait perkara e-KTP. Berdasarkan fakta yang berkembang, Miryam diduga memperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini.

Alhasil Miryam kembali dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penetapan Miryam sebagai tersangka ini, menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP. Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar 100 ribu dollar AS dari Dirjen Dukcapil Kemendagri ketika itu Irman, untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

img_title Api Lahap 3.394 Hektare Lahan di Riau, 65 Orang Jadi Tersangka Terseret Karhutla

Bersama Miryam, KPK juga menjerat Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, sebagai tersangka.

Penetapan keempat orang ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah memenjarakan 11 orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu. Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang. Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan.

Delapan orang itu terdiri dari tiga kluster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan swasta. Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri  Sugiharto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dari unsur swasta terdapat Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga temui adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. [mus]

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut